IntervalPilihan Editor

Arkeologi Maritim dan Harta Karun yang Tergadaikan

Nenek moyangku seorang pelaut

Gemar mengarung luas samudera

Sepenggal lirik diatas sedikit banyak menunjukkan keterikatan kita dengan laut. Laut memang dahulu menjadi “rumah” bagi masyarakat kita selain terkenal dengan agraris. Antar pulau di nusantara yang terkoneksi dengan perairan, menghasilkan kebudayaan maritim yang bermacam-macam, sebut saja kora-kora khas Maluku, pinisi khas Sulawesi, atau jukung khas Banjar. Belum lagi panganan serta biota laut yang beranekaragam. Arkeologi maritim sebagai salah satu cabang ilmu arkeologi yang berfokus kepada tinggalan kemaritiman baik yang berada di darat maupun di laut, menjadi modal yang sangat berharga untuk menelusuri sejarah-sejarah yang berhubungan dengan perairan di Indonesia. Cagar budaya bawah laut makin hari keadaannya semakin menyeramkan.

Bukannya minim gangguan, justru cagar budaya bawah air Indonesia banyak mendapat ancaman baik oleh keputusan pemerintah sendiri maupun oleh perburuan ilegal. Pada Maret 2021 ramai polemik tentang keputusan presiden yang kembali mengizinkan swasta untuk mengangkat Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Tentu saja peraturan itu memicu protes dari kalangan akademisi, budayawan, pemerhati lingkungan, dan tentu saja tidak ketinggalan mantan menteri kelautan, Susi Pudjiastuti yang melontarkan kritiknya melalui Twitter.

Belum lagi lolongan pemburu harta karun illegal seperti Michael Hatcher yang terus mengincar titik-titik kapal karam untuk diambil kembali. Proyek pengangkatan BMKT kapal De Geldermalsen oleh Hatcher di Tanjung Pinang membuat pemerintahan Soeharto kala itu kebakaran jenggot, pasalnya harta karun tersebut ditaksir bernilai belasan miliar rupiah dan berhasil dilelang di Amsterdam. Para pemburu profesional tersebut bekerja sama dengan nelayan-nelayan lokal untuk menemukan titik koordinat kapal karam. Informasi yang dibayar cukup bahkan lebih untuk menjadikan dapur nelayan tetap menyala.

Menurut hemat saya, konflik kepentingan yang terjadi di dalam tubuh pemerintah ini harus ditimbang, peraturan mana yang menjadi dasar pengelolaan cagar budaya. Padahal sudah sangat jelas Undang-Undang No 11 Tahun 2010 yang merumuskan definisi cagar budaya sebagai benda yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai pengetahuan. 

Arkeolog memandang jual beli artefak ini sebagai bencana pengetahuan. Peraturan tadi mencerminkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola cagar budaya bawah laut yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengetahuan dan kemaslahatan bangsa, bukan diumbar layaknya komoditas ekspor impor lainnya yang lebih dahulu amburadul. Biaya yang besar memang kendala dalam pencarian harta bawah laut untuk diangkat ke darat, tetapi jalan keluarnya bukan dengan mengumbar situs-situs bawah air.

Pariwisata bawah air sedang hangat-hangatnya menjadi tren. Banyak orang rela kursus diving demi memperoleh sertifikat untuk menyelami laut Indonesia. Ini merupakan salah satu kesempatan yang sangat bagus untuk  in-situ preservation situs arkeologi bawah air. Salah satu jurnal yang menerangkan bagaimana in-situ preservation bisa menjadi lahan wisata minat khusus adalah yang berjudul pemanfaatan situs karang kapal sebagai obyek wisata minat khusus karya Aryandini Novita dan Roby Ardiwijaya. Dalam jurnal itu dijelaskan bagaimana seharusnya in-situ preservation bisa berdampingan dengan konservasi terumbu karang sebagai langkah untuk mencegah perburuan BMKT.

Tulisan yang mengangkat situs karang kapal yang berada di Desa Sungai Padang sebagai objek penelitian ini juga menuliskan bahwa pemanfaatan juga tidak boleh berlebihan agar tidak merusak situs. Pemanfaatan situs bawah air tersedia dengan dua pilihan; pengelolaan dengan tujuan perlindungan dan pengelolaan dengan tujuan penyelamatan. Pengelolaan dengan tujuan perlindungan bisa membuka peluang untuk membuka taman arkeologi bawah air maupun museum arkeologi bawah air. 

Tentu kita tidak ingin suatu saat situs-situs bawah air yang belum kita ketahui hilang tak berbekas tanpa sempat diketahui oleh khalayak ramai, belum lagi hilangnya karena disengaja oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan. Kedepannya, semua regulasi yang ingin menyentuh cagar budaya harus melihat kepada konteks pengetahuan. Jangan sampai tumpang tindih aturan malah menyeret cagar budaya dalam konteks yang bukan seharusnya.


Foto header: TEMPO/Jurnalist Divers

Kenali Indonesiamu lebih dekat melalui Instagram dan Facebook Fanpage kami.
Tertarik buat berbagi cerita? Ayo kirim tulisanmu.

Penikmat budaya lintas masa dan lintas benua.

Penikmat budaya lintas masa dan lintas benua.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Worth reading...
Ziarah Sejarah ke Pulau Kelor, Cipir, dan Onrust