“Ikan terubuk ini, Pak, bukan sembarang ikan. Ikan ini sakti. Tidak akan punah, tak akan habis. Ikan ini anugerah Tuhan untuk kami (orang Bengkalis). Jika masuk sejuta ekor dari Selat Malaka ke sini, meskipun ditangkap, nanti akan keluar lagi sebanyak itu.”
Muhammad Yunus, nelayan Desa Penampi, bercerita kepadaku perihal keajaiban ikan terubuk. Yunus, berdasarkan cerita yang diperolehnya, meyakini bahwa ketika ikan ini memasuki Selat Bengkalis, ditandai dengan hujan badai disertai petir di ujung Tanjung Jati, pertemuan Selat Bengkalis dan Selat Malaka. Kalau sudah begitu, nelayan-nelayan mulai membentang jaring. Jika beruntung, dapat ikan terubuk bertelur.
“Tapi …” sambungnya ragu. Pandangan matanya lurus ke depan. Jauh menembus linimasa. Barangkali membawanya ke masa ia muda. Konon, menurut ceritanya, ia sudah melaut sebagai ABK semenjak masih bergaji 250 rupiah per hari.
“Sekarang melaut sudah tidak seperti dahulu. Dulu, nelayan sedikit; ikannya banyak. Sekarang, nelayannya sudah banyak, makanya dapat ikannya sedikit. Padahal, jumlahnya sama. Zaman datuk (kakek) kami dulu, di Tanjung Jati semasa semah terubuk, kalaulah Datuk Laksamana (Raja di Laut) sudah mencelupkan kakinya, ikan akan datang berduyun-duyun.”


Ikan Terubuk, Sang Mitos Hidup
Sosok Datuk Laksamana Raja di Laut sendiri bagi nelayan di Selat Bengkalis tidak lepas dari keberadaan ikan terubuk itu sendiri. Di masa silam, Datuk Laksmana Raja di Laut dipercayai oleh Sultan Siak untuk menjadi panglima maritim kesultanan yang bertugas menjaga keamanan perairan dan pesisir Selat Malaka. Sosoknya yang melegenda itu kemudian dijadikan lagu berjudul sama dan dinyanyikan Iyeth Bustami.
Jauh sebelum mitos itu berkembang, Bayu Amde Winata, pencatat memori kolektif Riau, menuliskan bahwa ikan terubuk sudah populer lebih dahulu di mata dunia. Sekira tahun 1539-an, Fernão Mendes Pinto, seorang penjelajah dan penulis Portugis, singgah di Bukit Batu dan Bengkalis ketika dalam perjalanan menuju Kerajaan Aru. Di sana, ia disuguhi santapan telur ikan terubuk. Saking sukanya, Pinto menjuluki telur terubuk sebagai kaviari dari Asia Tenggara. Kemudian, sekitar 1598-an, Willem Lodewijcksz, anggota Cornelis de Houtman, menggambarkan Bengkalis pada peta dan mengenalkannya sebagai daerah penghasil telur terubuk. Potensi telur terubuk ini jugalah yang mengantarkan Raja Kecik (Raja I Kerajaan Siak) berhasil mengumpulkan modal ketika menyerbu Kerajaan Johor untuk merebut takhta, satu abad kemudian.
Bergeser ke periode kolonialisme, pada abad ke-XIX, seorang utusan Pemerintah Hindia Belanda bernama J.S.G. Gramberg datang ke Bengkalis dan mencatat—catatannya kelak menjadi salah satu rujukan penting tentang Bengkalis dan terubuk—bahwa perikanan terubuk berkembang pesat pasca-misi ke Pantai Timur Sumatra yang dilakukan John Anderson pada 1823. Ketika itu, setidaknya 14 hingga 15 juta ikan ditangkap setiap tahun, dan darinya pula sultan beroleh 72.000 gulden yang berasal dari ekspor telur terubuk dan ikan kering.
Masih dalam catatan Gramberg tahun 1874, terjadi penurunan produksi penangkapan ikan terubuk. Tingginya permintaan pasar terhadap telur berbanding lurus dengan tingginya tekanan penangkapan terhadap ikan betina dewasa dalam keadaan matang gonad yang berpengaruh pada rekrutmennya di alam.


Barangkali, karena hal tersebut juga, Datuk Ali Akbar yang menjabat sebagai Laksamana Raja di Laut IV—sekaligus orang terakhir yang menyandang gelar tersebut—rutin menyelenggarakan upacara semah terubuk setiap tahunnya.
Tidak ada catatan pasti kapan upacara ini pertama kali dilaksanakan. Namun, yang tercatat adalah tulisan dari Gramberg tahun 1877 yang menyaksikan sendiri prosesinya. Ketika itu ia langsung bertemu dengan Embung Edah, seorang bomoh atau dukun yang menjadi media bagi Jenjang Raja (sejenis jin) yang menjadi salah satu prasyarat agar upacara semah terubuk bisa dilakukan.
Bomoh mendendangkan semacam syair yang oleh Gramberg disebut mantra troeboe—di zaman modern beralih nama menjadi Syair Ikan Terubuk, yang lebih berperan sebagai sebuah fabel yang berima serupa pantun dan menjadi khasanah budaya Melayu.
Deni Efizon, guru besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau serta seorang peneliti yang hampir menghabiskan separuh hidupnya meneliti ikan terubuk, memandang bahwa logika mistika yang berkembang di masyarakat Selat Bengkalis ketika itu tidak sepenuhnya salah. Baginya, ini merupakan upaya konservasi yang dilakukan oleh masyarakat ketika itu yang sudah berkembang hingga tahapan aksiologi, alih-alih ontologi semata.
Sejatinya, prinsip konservasi pada semah terubuk terlihat dengan adanya upaya pengendalian dan pemanfaatan yang lestari dengan membuat semacam pembatasan penangkapan sepanjang proses ikan memijah—diperkirakan ketika bulan purnama—yang memakan waktu pelaksanaan hingga 3 bulan. Ketika semah terubuk dimulai, masyarakat dilarang melakukan penangkapan ikan terubuk hingga kemudian prosesinya selesai.


Jalan Bersimpang Perlindungan Terubuk
“Ikan terubuk melekat pada identitas Kabupaten Bengkalis. Ia menjadi ikon. Menjadi simbol. Jika tidak ada terubuk, maka tidak ada pula Kabupaten Bengkalis,” ujar Deni.
Namun, tingginya permintaan pasar akan ikan terubuk yang bertelur berdampak pada tingginya harga yang menyebabkan perburuan yang masif.
“Ada yang mencapai harga sejuta per ekor.”
Deni menilai, desakan ekonomi ini menyebabkan lepasnya masyarakat dari simpul-simpul sosial dan budaya, yang berdampak pada menurunnya ikatan antara masyarakat dengan ikan terubuk sebagai agen budaya dan sejarah. Ia mulai dipandang sebagai komoditas dagang semata. Ia diburu, bahkan tanpa diberikan kesempatan untuk bisa memijah.
Kemerosotan ini membuat Deni bersama peneliti dari Universitas Riau serta D.T. Brewer, dan S.J.M. Blaber dari CSIRO Australia pada 2010 silam meneliti secara serius fenomena penurunan populasi terubuk di Bengkalis ini.
Hasil dari penelitian mereka kemudian menginspirasi pihak terkait untuk menginisiasi perlindungan populasi ikan terubuk yang diawali oleh Peraturan Bupati Bengkalis No. 15 Tahun 2010 tentang Kawasan Suaka Terubuk di Bengkalis. Kemudian berlanjut pada penetapan perlindungan terbatas ikan terubuk melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 59 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura) di Selat Bengkalis. Secara paralel, pada tahun 2012 juga lahir Peraturan Gubernur Riau No. 78 Tahun 2012 tentang Suaka Perikanan Terubuk (Tenualosa macrura) di Provinsi Riau.
Lantas, dengan adanya penetapan perlindungan ini, apakah terjadi peningkatan populasi secara signifikan?
Tentu permasalahannya tidak sesederhana itu.
Sebagaimana regulasi, ia membutuhkan uji petik untuk melihat tingkat keberhasilan implementasinya di tingkat tapak. Maka, kemudian Kepmen KP nomor 59 Tahun 2011 bertransformasi menjadi Kepmen KP nomor 210 Tahun 2023 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa macrura).
Perubahan signifikannya terdapat pada perubahan fase pelarangan penangkapan yang pada Kepmen KP 59 sepanjang empat hari bulan gelap (tanggal 28, 29, 30, dan 1), serta empat hari bulan terang (tanggal 13, 14, 15, dan 16) pada kalender Hijriah sepanjang bulan Agustus sampai dengan bulan November setiap tahunnya, menjadi pelarangan yang keseluruhannya berdasarkan kalender Hijriah (bulan Syawal, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam) pada hari-hari tertentu saat fase bulan terang dan bulan gelap.
Pada regulasi-regulasi tersebut, tidak dipungkiri bahwa sasaran utama dari peraturannya adalah nelayan, seakan-akan nelayanlah pelaku utama habisnya terubuk, dan seperti mengabaikan aspek eksternal serupa adanya aktivitas antropogenik lainnya, seperti lalu lintas kapal, dan masukan bahan pencemar.


Maka, setelah perjuangan panjang tarik-ulur yang cukup alot dalam pembahasan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau lahir untuk melindungi habitatnya. Sehingga, beban berat penurunan populasi terubuk sekarang tidak ditudingkan pada aktivitas nelayan semata, melainkan satu kesatuan dengan ruang hidupnya yang juga perlu dilindungi. Meskipun demikian, regulasi ini tidak serta-merta disambut baik oleh masyarakat.
Asnizar misalnya. Pria yang sudah melakoni profesi nelayan semenjak ia muda ini mengaku sudah menangkap terubuk berpuluh tahun lamanya. Bola matanya seperti mencuat keluar ketika memandang kami. Urat lehernya menyembul dan jarinya menunjuk-nunjuk ke arah wajahku.
“Dari zaman datuk, datuknya, datuknya, datuknya saya, sudah menangkap ikan terubuk. Apa hak Bapak melarang kami?”
Tidak hanya Asnizar. Rata-rata nelayan di perairan Selat Bengkalis hingga saat ini masih menangkap ikan terubuk pada saat musim larangan. Mereka beralasan bahwa terubuk tersebut tertangkap secara tidak sengaja (by-catch) oleh mereka.
Kamaruddin misalnya. Ia tertangkap tangan oleh petugas ketika sedang menggulung jaring dengan mesh size 3 inci pada musim pelarangan penangkapan. Di dalam boks esnya tersimpan ikan terubuk, beberapa lagi masih tersangkut pada jaringnya.
Saya pernah mendiskusikan ini dengan Deni. Ia pun mengalami hal yang sama ketika melakukan penelitian di sana. Pernah pula ia bertanya perihal andaikata Datuk Laksamana Raja di Laut masih hidup, apakah nelayan masih berani menangkap ikan terubuk ketika prosesi upacara semah terubuk masih berlangsung? Dengan tegas nelayan menggeleng. Takut terkena tulah, katanya.
“Masyarakat lebih patuh pada kearifan lokal semacam ini ketimbang regulasi yang kita buat. Tapi Datuk Laksamana sudah tidak ada. Batin dan bomoh pun demikian. Persyaratan upacaranya sudah tidak lengkap.”
“Memang diperlukan upaya lebih dalam konservasi terubuk ini,” pungkas Deni.
Kendati begitu, bagi nelayan, solusinya gampang saja. “Kasih kami makan ketika musim pelarangan, kami akan berhenti menangkap terubuk.”
Saya tercenung. Apakah memang terubuk sepenting itu ketimbang urusan perut?
Kenali Indonesiamu lebih dekat melalui Instagram dan Facebook Fanpage kami.
Tertarik buat berbagi cerita? Ayo kirim tulisanmu.
WS. Djambak saat ini bermukim di Pekanbaru, Riau. Menyukai dunia tulis-menulis; fiksi dan nonfiksi. Beberapa cerpennya pernah terbit di media cetak dan daring. Pernah juga menjuarai lomba kepenulisan cerpen, esai, dan puisi tingkat daerah dan nasional. Tahun 2023 terpilih sebagai Emerging Writer pada Balige Writers Festival. Saat menjabat sebagai peneliti madya di Laboratorium Sastra Mazhabpanam.

