EVENTSINTERVAL

Menagih Hak Masyarakat Adat dan Keadilan Ekologis di PAPEDA Summit 2026

Awal September 2026, denyut Kota Sorong terasa lebih sibuk dan hidup dari hari-hari biasa. Di berbagai ruang pertemuan kota pelabuhan ini, tak kurang dari 1.030 orang yang mewakili enam provinsi di Tanah Papua duduk bersama. Mereka datang membawa cerita dan identitasnya masing-masing; ada tokoh-tokoh adat dengan rumbai dan mahkota kebesarannya, mama-mama perajin yang menempuh perjalanan panjang dari pesisir dan pinggiran hutan, para aktivis, hingga deretan pejabat kementerian dan perwakilan negara sahabat. Mereka hadir untuk satu tujuan yang sama dalam PAPEDA Summit 2026 (Papua Action for Development Economy and Sustainable Nature)—sebuah wadah yang dibangun secara urunan oleh lebih dari 50 organisasi masyarakat sipil guna merumuskan ulang arah pembangunan di bumi cenderawasih.

Menyusuri lorong-lorong diskusi selama tiga hari penuh, TelusuRI menangkap sebuah kontradiksi yang mengusik nalar. Di satu sisi, panggung-panggung plenary tak henti-hentinya menyanjung Tanah Papua sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati dunia. Namun, begitu mikrofon beralih ke tangan masyarakat adat, forum ini menguliti realita yang jauh dari kata indah: kekayaan alam yang melimpah ruah dan selalu dielu-elukan itu rupanya belum mampu melepaskan masyarakatnya dari jerat kemiskinan, ketertinggalan, dan ancaman hilangnya ruang hidup.

Oleh karena itu, PAPEDA Summit 2026 bukanlah sekadar menjadi ajang kumpul-kumpul seremonial. Forum ini menjadi ruang perjumpaan yang setara; tempat masyarakat akar rumput bisa duduk berhadapan langsung untuk menagih janji negara atas hak ulayat dan keadilan ekologis yang selama ini kerap terabaikan di atas kertas.

Forum Strategis Papua di PAPEDA Summit 2026
Papeda Summit 2026 menggelar sesi Plenary “Enam Provinsi, Satu Masa Depan” bertema “Konsolidasi Kepemimpinan Nasional dan Daerah untuk Memperkuat Pembangunan Berkelanjutan di Tanah Papua. Pembicara utama meliputi Anwar Harun Damanik, S.STP.,MM, Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia; Dr. Ir. Medrilzam, M.Prof. Econ., Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas; Direktur DJPK Jaka Sucipta, Direktur BKPM Adi Sugiharto, dan Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kamdu.

Labirin Anggaran Otsus dan Krisis Pelayanan Dasar

Narasi yang selalu digaungkan oleh pemerintah pusat di Jakarta adalah besarnya kucuran dana yang telah mengalir ke Papua. Klaim tersebut memang tercermin dalam angka. Alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Tanah Papua pada tahun 2026 mencapai Rp12,69 triliun per tahun. Namun, uang triliunan rupiah ini seolah tersesat di dalam labirin birokrasi saat turun ke tingkat daerah.

Dalam sesi diskusi tata kelola, terungkap ironi bahwa anggaran yang seharusnya menjadi pendorong kesejahteraan itu justru kerap mengendap. Penyerapan anggaran di daerah berjalan sangat lambat akibat ketidaksinkronan sistem perencanaan antara pusat dan daerah—seperti ketidakselarasan antara aplikasi SIPD, SIKD, dan SIP3. Kesenjangan birokrasi ini bermuara pada tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang secara akumulatif mencapai Rp2,4 triliun. Sementara para birokrat masih berkutat dengan persoalan nomenklatur dan penyerapan dana, masyarakat di tingkat tapak terus berjuang mempertahankan hidup.

Krisis pelayanan dasar pun masih menjadi pemandangan sehari-hari. Berdasarkan data yang diungkap dalam forum, masih terdapat sekitar 360 ribu anak di Tanah Papua terpaksa putus sekolah dan tidak mengenyam pendidikan formal. Angka stunting tetap tinggi, dan akses fasilitas kesehatan di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) masih terisolasi.

Kekecewaan ini disuarakan dengan lantang oleh Franky Umpain, seorang Anggota DPR Papua Barat Daya dari jalur Otonomi Khusus. Ia menegaskan, Otsus harus dimaknai sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian negara atas hak hidup layak warga, bukan sekadar mendistribusikan dana lalu membiarkan orang Papua mengurus dirinya sendiri. Karena itu, resolusi kuat dari forum ini mendesak agar evaluasi Otsus diubah secara fundamental; dari yang sebelumnya hanya mengukur keberhasilan lewat besaran dana yang terserap (input), menjadi evaluasi berbasis capaian dampak nyata (outcome) bagi perbaikan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.

Ancaman Ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN)

Masalah di Papua tidak hanya berhenti pada tata kelola anggaran, tetapi juga menjalar ke eksploitasi ruang hidup melalui program pemerintah pusat. Atas nama ketahanan pangan dan energi, Proyek Strategis Nasional (PSN) sering kali masuk dan membongkar lanskap ekologis tanpa ruang negosiasi yang seimbang.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian dalam PAPEDA Summit 2026 adalah pengembangan PSN Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Wanam, Provinsi Papua Selatan. Berdasarkan paparan di dalam forum, proyek ini melibatkan rencana pelepasan awal kawasan hutan seluas ±486.939 hektare pada tahun 2025. Lahan raksasa ini disiapkan untuk cetak sawah mekanis, pengembangan biodiesel B50, hingga pembangkit listrik biomassa. Lebih mengerikan lagi, proyek ini diproyeksikan memiliki potensi ekspansi hingga mencapai 2 juta hektare di masa depan, yang secara langsung mengancam keberadaan tutupan hutan primer.

Ada sebuah paradoks besar yang terjadi di Papua Selatan. Di saat wilayahnya menjadi sasaran pengerukan lahan skala jutaan hektar, kapasitas fiskal APBD provinsi tersebut justru mengalami penurunan tajam, yakni anjlok dari Rp1,7 triliun pada tahun 2024 menjadi hanya Rp920 miliar pada tahun 2026 akibat adanya efisiensi alokasi Dana Otsus.

Kekhawatiran utama masyarakat adat bermuara pada pengabaian hak-hak komunal. Proyek berskala masif semacam ini kerap kali masuk tanpa mematuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)—sebuah mandat bahwa setiap intervensi pembangunan harus mendapatkan persetujuan awal dari masyarakat adat secara bebas dan tanpa paksaan. Sedangkan yang terjadi di Tanah Papua saat ini, masyarakat adat dan Orang Asli Papua (OAP) sering kali ditempatkan sebagai objek, bukan subjek utama pembangunan. 

Di saat pemerintah begitu cepat menggelar karpet merah dan menerbitkan izin untuk korporasi dan PSN, masyarakat adat justru harus melewati proses birokrasi yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan pengakuan atas tanah mereka sendiri. Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat sering kali mandek bertahun-tahun karena terhambat oleh keengganan atau kelambanan pemerintah daerah dalam menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Batas Wilayah Adat, yang menjadi syarat mutlak terbitnya SK dari Kementerian Kehutanan. Maraknya tumpang tindih perizinan ini menyisakan trauma mendalam bagi warga lokal yang merasa tersingkir dari rumahnya sendiri.

Hutan Kampung Onggari
Hutan adat dan bentang rawa nan luas di Kampung Onggari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke. Sama seperti Wanam, puluhan ribu hektare tanah adat masyarakat Malind di Onggari dipaksakan untuk membuka perkebunan tebu dalam Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan.

Tagihan Ratusan Triliun Akibat “Kutukan” Industri Ekstraktif

Selama puluhan tahun, Tanah Papua disedot mineralnya dan ditebang hutannya untuk menopang pundi-pundi ekonomi nasional. Namun, harga yang dibayar rupanya jauh lebih mahal daripada nilai pajak dan royalti yang diterima negara.

Dalam sebuah sesi plenary, lembaga think tank CELIOS memaparkan valuasi ekonomi yang mengejutkan. Total kerugian ekonomi Papua akibat aktivitas ekstraktif—seperti tambang dan pembalakan hutan—diperkirakan mencapai angka Rp454,69 triliun per tahun, angka ini setara dengan 45 kali APBD gabungan seluruh provinsi di Papua. Kerugian masif ini dihitung dari hilangnya fungsi jasa lingkungan; mulai dari lepasnya stok karbon, rusaknya penahan erosi dan pengendali banjir, hingga hilangnya sumber pangan lokal yang selama ini menjadi “dapur alami” bagi mama-mama di Tanah Papua.

Angka kerugian tersebut sangat tidak masuk akal jika disandingkan dengan kapasitas daerah. Pembangunan ekstraktif yang menyumbang lebih dari 18% struktur ekonomi lokal terbukti gagal menetes ke bawah, menjadikan angka kemiskinan di beberapa wilayah pedalaman Papua, seperti Papua Pegunungan, tetap menyentuh persentase 30%.

Menyadari hal ini, forum PAPEDA Summit mendorong pergeseran paradigma secara menyeluruh menuju konsep Ridge-to-Reef. Konsep ini menegaskan bahwa ekosistem hulu dan hilir adalah satu kesatuan batas ekologis; kerusakan yang terjadi pada hutan di pegunungan akibat konsesi tambang atau HPH (Hak Pengusahaan Hutan) pasti akan membawa pencemaran dan sedimentasi turun ke sungai, merusak rawa sagu, hingga akhirnya membunuh terumbu karang di lautan.

Testimoni pilu disampaikan oleh Simson Su, perwakilan dari Dewan Adat Suku Moi. Ia bersaksi bagaimana eksploitasi HPH pada masa lalu telah membabat habis kayu besi dan merbau, menghancurkan dusun sagu, dan menyebabkan sumber air bersih di kampungnya mengering. Belajar dari sejarah kelam tersebut, Suku Besar Moi kini mengambil langkah berani dengan melakukan pemetaan mandiri wilayah adat mereka dari darat hingga ke laut. Di bawah pimpinan tokoh adat seperti Pendeta Paulus Kavlok Savisa, mereka memetakan batas 14 marga di kawasan Melonguarta melalui sidang-sidang adat yang ketat. Bagi mereka, peta wilayah adat adalah benteng pertahanan; sebuah prasyarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum negosiasi investasi apa pun diizinkan menyentuh tanah leluhur mereka.

Mengunci Masa Depan dalam Aturan Hukum

PAPEDA Summit 2026 telah menjadi sebuah arena pembuktian bahwa kesadaran ekologis dan keberanian masyarakat sipil Papua tidak bisa lagi diremehkan. Berbagai rekomendasi strategis telah diusulkan untuk memutus rantai ekonomi ekstraktif. Selain itu, masyarakat adat menegaskan bahwa mereka tidak anti-pembangunan. Mereka menuntut posisi yang setara. Mereka mensyaratkan agar setiap proyek investasi maupun PSN yang akan masuk wajib menghormati hak ulayat dan menerapkan prinsip musyawarah persetujuan tanpa paksaan. Masyarakat lokal harus memiliki hak untuk menolak program yang berpotensi menghancurkan ekosistem bentang alam mereka.

Namun, sehebat apa pun wacana dan sebaik apa pun narasi yang dibangun selama tiga hari di Kota Sorong, semuanya akan berakhir sebagai angan-angan kosong jika tidak memiliki gigi untuk menggigit. Berlembar-lembar notulensi dan deklarasi tidak akan mampu menghentikan laju bulldozer perusahaan tambang dan perkebunan di lapangan jika tak ada kepastian hukum.

Masyarakat adat telah bersuara, data kerugian ekologis telah dibeberkan, dan berbagai rancangan resolusi telah lahir. Kini, bola berada di tangan pemerintah. Akankah suara dan krisis kepercayaan dari Sorong ini dijawab dengan kebijakan nyata yang memulihkan kehidupan, atau dibiarkan menjadi angin lalu yang perlahan mengiringi napas terakhir keanekaragaman hayati di bagian timur Indonesia?


Foto-foto oleh Mauren Fitri dan Deta Widyananda (TelusuRI)


Kenali Indonesiamu lebih dekat melalui Instagram dan Facebook Fanpage kami.
Tertarik buat berbagi cerita? Ayo kirim tulisanmu.

TelusuRI

Jika tidak dituliskan, bahkan cerita-cerita perjalanan paling dramatis sekali pun akhirnya akan hilang ditelan zaman.

Avatar photo

Jika tidak dituliskan, bahkan cerita-cerita perjalanan paling dramatis sekali pun akhirnya akan hilang ditelan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Worth reading...
PAPEDA Summit 2026: Kedepankan Paradigma Pembangunan Tanah Papua dari Kacamata Masyarakat Adat