Kampung Naga merupakan salah satu kampung adat yang terletak di Jawa Barat, tepatnya di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Jumlah penduduk kampung ini sekitar 271 jiwa, terdiri dari 101 kepala keluarga. Dengan populasi penduduk yang relatif kecil, keaslian budaya Kampung Naga tetap terjaga hingga kini. Sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendaftarkan dan meresmikan hak pengelola (HPL) Tanah Ulayat di Kampung Naga.
Seperti halnya Kampung Adat Kuta di Kabupaten Ciamis, Kampung Naga menjadi salah satu dari banyaknya kampung adat yang memilih untuk tetap mempertahankan adat istiadat serta warisan leluhurnya di tengah perubahan sosial yang terus berkembang. Komitmen tersebut menjadi daya tarik bagi masyarakat luar untuk bersilaturahmi, berbagi pengalaman dan memahami pandangan hidup (filosofi) masyarakat Kampung Naga.
Sejarah Kampung Naga
Sayangnya, sejarah atau asal usul Kampung Naga tidak dapat diketahui secara pasti. Berdasarkan pengakuan dari Pak Sarya selaku kepala wilayah, berbagai arsip Kampung Naga hilang pascapemberontakan DI/TII sekitar tahun 1950-an. Konon, pembakaran terjadi pada saat pemberontakan tersebut yang mengakibatkan hangusnya arsip sejarah tentang Kampung Naga.
Bahkan sampai hari ini, masyarakat Kampung Naga tidak ada yang mengetahui akan sejarah kampungnya sendiri. Mereka memilih untuk tidak menyampaikan apa pun tentang sejarah atau asal usul tentang Kampung Naga. Hal ini dilakukan demi menghindari kesalahan informasi yang dikhawatirkan menghasilkan sejarah yang keliru.
Meski demikian, terdapat cerita yang berkembang di khalayak luar tentang asal usul penamaan Kampung Naga. Berdasarkan informasi yang beredar, konon penamaan Kampung Naga berasal dari lokasinya yang berada di tebing, atau dalam bahasa Sunda disebut “dina gawir”. Kemudian istilah tersebut disingkat oleh masyarakat menjadi “na gawir”, lalu muncullah penamaan Kampung Naga (Na Gawir). Akan tetapi, menurut Pak Sarya, informasi atau cerita tersebut tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya, karena masyarakat Kampung Naga sendiri pun tidak mengetahui sejarah asli kampung mereka.

Larangan di Kampung Naga
Sebagai kampung adat, Kampung Naga memiliki berbagai macam larangan yang terus dipegang teguh oleh masyarakatnya, antara lain:
1. Tidak boleh memasuki “leuweung larangan”
Masyarakat Kampung Naga sangat menjaga kelestarian alam yang ada di sekitarnya, yang dibuktikan dengan adanya konsep leuweung larangan atau hutan keramat. Demi menjaga kelestarian dan keseimbangan alam (ekosistem), tanpa mengenal kompromi, tidak seorang pun diperbolehkan untuk memasuki hutan keramat, apa pun alasannya.
2. Tidak boleh membuang limbah rumah tangga langsung ke sungai
Untuk menjaga kebersihan aliran Sungai Ciwulan, masyarakat tidak boleh membuang limbah rumah tangga secara langsung ke sungai. Sebagai solusi, limbah tersebut harus dibuang terlebih dahulu ke kolam-kolam yang ada di sana. Masing-masing kolam tersebut memiliki beberapa tumbuhan yang mampu menyerap zat berbahaya yang dapat mencemari air sungai, salah satunya adalah tumbuhan eceng gondok. Setelah melalui penyaringan alami ini, limbah rumah tangga tersebut baru dialirkan ke aliran sungai.
3. Tidak boleh menggunakan listrik
Tidak ada satu pun warga Kampung Naga yang diperbolehkan untuk menggunakan listrik. Menurut Pak Sarya dan salah satu anggota masyarakat di sana, larangan ini bertujuan untuk menghindari berbagai risiko yang ditimbulkan dari adanya pemakaian listrik, di antaranya kebakaran akibat korsleting listrik serta mencegah perubahan gaya hidup masyarakat. Soal perubahan gaya hidup, mereka khawatir muncul kelas-kelas sosial tertentu yang berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial.
Itulah beberapa larangan yang penulis ketahui setelah berkunjung dan bersilaturahmi dengan salah satu anggota masyarakat Kampung Naga. Larangan-larangan tersebut dikenal dengan istilah “pamali”, yang merupakan konsep sakral bagi masyarakat Kampung Naga. Pamali berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menjadikan warga masyarakatnya tunduk dan patuh pada aturan adat (social of control).
Tradisi Kampung Naga
Dalam masyarakat adat, tradisi merupakan elemen penting yang patut dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Sebab, tradisi tersebutlah yang dapat memperkuat ikatan sosial antaranggota masyarakat (kohesi sosial). Di Kampung Naga, salah satu tradisi yang masih lestari hingga kini adalah Hajat Sasih.
Hajat Sasih merupakan upacara adat yang diselenggarakan setiap dua bulan sekali, yang berarti dalam setahun masyarakat Kampung Naga merayakan enam kali upacara adat tersebut. Berdasarkan penuturan Pak Sarya, waktu-waktu pelaksanaan Hajat Sasih adalah bulan Muharram (berkaitan dengan tahun baru Islam), bulan Rabiulawal (berkaitan dengan kelahiran atau maulid Nabi Muhammad saw.), pertengahan bulan dalam kalender Hijriah, penyambutan bulan suci Ramadan, penyambutan datangnya Syawal, dan Zulhijah (bulan penutup dalam kalender Hijriah).
Saat pelaksanaan Hajat Sasih, penduduk laki-laki melakukan ziarah kubur, sementara kaum perempuan menyiapkan makanan dan hidangan nasi untuk disantap secara bersama-sama. Setelah prosesi selesai, seluruh masyarakat Kampung Naga berkumpul di bale (balai). Selanjutnya melaksanakan doa bersama sebagai bentuk syukur kepada Tuhan, lalu secara bersama-sama menyantap hidangan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Hajat Sasih tidak hanya memperkuat hubungan vertikal antara manusia dan Tuhannya. Tradisi ini juga menjadi sarana silaturahmi untuk mempererat hubungan antarsesama anggota masyarakat Kampung Naga.

Kesetaraan Sosial dan Sistem Pendidikan di Kampung Naga
Stratifikasi sosial merupakan penggolongan masyarakat ke dalam kelas-kelas tertentu secara bertingkat. Wujud dari stratifikasi ini yaitu adanya kelas bawah, menengah, dan atas. Pada masyarakat modern, stratifikasi ini sangat jelas wujudnya dalam bentuk perbedaan gaya hidup dan sumber daya ekonomi yang mencolok.
Namun, hal tersebut tidak berlaku di Kampung Naga. Rumah-rumah dengan bentuk dan bahan yang seragam tertata dengan rapi, seolah mencerminkan kesetaraan sosial di antara warganya. Selain itu, hal tersebut juga menjadi bukti bahwa masyarakat Kampung Naga tidak terpengaruh oleh kemewahan hidup, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari.
Kesederhanaan mereka tergambar dari batasan penggunaan teknologi modern, wajib memanfaatkan sumber daya alam secara tepat guna dan tidak eksploitatif, serta tidak adanya penggunaan listrik. Dampaknya, tidak memunculkan kelas sosial atau perbedaan gaya hidup yang mencolok di masyarakat. Selain itu, setiap dua bangunan rumah di Kampung Naga harus dibangun secara berhadapan untuk memudahkan interaksi antarwarga. Maka tidak berlebihan jika keseragaman mereka mencerminkan kesetaraan, sedangkan kedekatan mereka menegaskan pentingnya kebersamaan dan keakraban.
Berbeda dengan Kampung Baduy Dalam, warga Kampung Naga tidak dilarang untuk menempuh pendidikan formal. Mereka bebas bersekolah, tetapi tetap diajarkan untuk tidak melupakan adat istiadat dan berbagai kearifan lokal yang mereka miliki. Bahkan mereka berharap, pendidikan yang diperoleh warganya dapat membantu dalam melestarikan dan mengembangkan warisan budaya yang sudah ada.
Kenali Indonesiamu lebih dekat melalui Instagram dan Facebook Fanpage kami.
Tertarik buat berbagi cerita? Ayo kirim tulisanmu.