Bayangkan kita pergi ke sebuah kota di mana terdapat sejumlah sungai yang berair jernih-bersih, tanpa sampah sama sekali, taman-taman nan elok asri di kanan-kiri sungai, dimana kita bisa duduk-duduk santai atau sekadar melakukan olahraga ringan. Kita bisa juga bermain rakit, bersampan maupun memancing di sepanjang aliran sungai-sungai itu. Menyenangkan? Asyik? Tentu saja!
Sayang, hal itu masih belum bisa sepenuhnya menjadi realita di kota-kota kita. Padahal, sektor pariwisata perkotaan (urban tourism) sudah sejak lama dapat menjadi salah satu industri pokok yang turut menopang perekonomian sebuah kota. Apabila direncanakan, dikembangkan dan dikelola dengan baik, pariwisata perkotaan bukan saja mengucurkan keuntungan devisa yang lumayan besar, tetapi juga menjadi katalis bagi pembangunan kota yang berkelanjutan.
Mengingat manfaatnya yang lumayan besar, banyak pengelola kota di berbagai pelosok dunia memberi perhatian sangat serius bagi pengembangan sektor pariwisata perkotaan ini. Bangkok, Singapura, Kuala Lumpur dan Tokyo adalah contoh kota-kota di Asia yang telah cukup berhasil mengembangkan pariwisata perkotaannya.
Bagaimana dengan kota-kota kita?
Selain keberadaan bangunan pusaka (heritage building), jalan, monumen serta festival, elemen krusial lain yang bisa ikut menopang pengembangan wisata perkotaan adalah keberadaan sungai. Sungai-sungai yang mengaliri serta membelah kawasan perkotaan sesungguhnya turut menjadi bagian penting dalam menarik orang untuk menyambangi sebuah kota.
Di sejumlah negara, pengelola kota dan kalangan investor memberi perhatian cukup besar bagi pembangunan serta pengembangan kawasan sungai perkotaan sebagai bagian dari upaya untuk menumbuhkan daya tarik pariwisata perkotaan mereka.
Menurut Hall & Harkonen (2006), air merupakan salah satu unsur penting untuk beragam kegiatan rekreasi luar ruangan masyarakat, misal berenang, memancing, menyelam, berlayar, berselancar maupun aktivitas arum jeram.
Yang menjadi persoalan di negeri ini sejauh ini adalah kondisi sebagian besar sungai-sungai perkotaan kita justru cenderung kian buruk akibat dicemari aneka jenis sampah dan limbah. Maka, alih-alih semakin bersih sehingga mampu ikut menopang pengembangan pariwisata perkotaan, sebagian besar sungai perkotaan di negara kita malah cenderung menjadi “tong sampah” raksasa.
Faktanya, bukan hanya sampah dan limbah rumah tangga, tetapi juga sampah dan limbah industri ikut serta mencemari sungai-sungai perkotaan kita. Buntutnya, keberadaan sungai-sungai perkotaan kita menambah berat beban lingkungan kawasan perkotaan dan berisiko memunculkan sejumlah petaka ekologis. Kendatipun begitu, ikhtiar perlu terus dilakukan. Membiarkan kondisi sungai-sungai perkotaan kita terus memburuk sama saja kita sedang menyiapkan bencana ekologis dahsyat di masa depan.
Oleh sebab itu, restorasi sungai adalah hal mendesak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Selain untuk membersihkan aliran sungai, restorasi bertujuan pula untuk mengembalikan fungsi ekologis dan fungsi ekonomis sungai.
Dalam konteks restorasi ini, selain upaya pengerukan, yang sangat penting pula untuk dilakukan adalah bagaimana segera menghentikan praktik-praktik pembuangan sampah/limbah ke sungai yang selama ini dilakukan oleh kalangan industri. Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas kepada kalangan industri yang terbukti melakukan praktik-praktik pembuangan limbah beracun dan berbahaya ke aliran sungai.
Yang juga perlu segera dilakukan adalah menyediakan saluran khusus untuk limbah rumahtangga serta menyediakan tempat-tempat sampah bagi setiap rumahtangga yang ada di sepanjang aliran sungai yang ada di kawasan perkotaan kita. Diharapkan dengan adanya saluran khusus limbah rumahtangga dan tempat sampah ini, para warga yang ada di sepanjang aliran sungai tidak lagi memiliki alasan secuilpun untuk mengalirkan limbah rumahtangga berikut membuang sampah rumahtangga mereka ke aliran sungai.
Pada saat yang bersamaan, segera pula dilakukan penataan menyeluruh dari hulu hingga hilir kawasan sungai dengan titik berat pada upaya mempertahankan dan menciptakan ruang-ruang terbuka hijau di sepanjang kedua sisi aliran sungai. Di sejumlah negara, diberlakukan aturan bahwa radius 300 meter dari kedua sisi setiap sungai perkotaan tidak boleh berdiri bangunan apa pun. Aturan seperti ini dimaksudkan agar ruang-ruang terbuka hijau di sepanjang daerah aliran sungai tetap terjaga dan terlindungi.
Sudah barang tentu, agar proses restorasi sungai dapat berjalan mulus, diperlukan kerjasama kompak dan sungguh-sungguh dari semua pihak serta pemangku kepentingan dengan mengedepankan satu semangat dan satu kepentingan yang sama yaitu membuat air sungai-sungai di kawasan perkotaan kita kembali jernih-bersih dan lingkungan di sekitarnya menjadi lebih asri serta lestari.
Sampah Kita merupakan sebuah tajuk untuk berbagi pengalaman refleksi tentang sampah. Sampaikan cerita dan refleksimu soal sampah, bagikan tips dan kiat menyelesaikannya di telusuri.id/sampahkita.
Sampah Kita didukung oleh Lindungi Hutan dan Hutan Itu Indonesia.